CONTOH TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH TERBARU



YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT) 
SMP PGRI  3 KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS : 204030702035       NDS : C21112001        NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374

TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SEKOLAH TP. 2016 / 2017
SMP PGRI 3 KEPIL

Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
1.     memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)menit sebelum ujian dimulai;
2.      peserta yang terlambat hadir, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.        peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah;
4.       tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas;
5.       peserta membawa pensil 2b, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.    peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan balpoint yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.        peserta mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar;
8.      peserta  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.         peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10.     selama  ujian sekolah berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang;
11.     peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal dilakukan setelah ada penggantian naskah soal;
12.     peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti  ujian sekolah pada mata pelajaran yang terkait;
13.     peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu  ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
14.     peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
15.     selama  ujian sekolah berlangsung, peserta dilarang:
a.         menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.        bekerjasama dengan peserta lain;
c.         memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.        memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.         membawa naskah soal dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.          menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

                                                                         Wonosobo, 27 Maret 2017
            Mengetahui;
                  Kepala Sekolah                                                                              Ketua Panitia


SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio                                                         TIASTUTI ANDAYANI, S.Pd
    NIP. 19730218 200212 2002                                                          NIP : ---- - - - - -- - - - -