Selamat Datang, untuk pendaftaran siswa baru silahkan klik link berikut. PPDB
Postingan

CONTOH TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH TERBARU



YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT) 
SMP PGRI  3 KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS : 204030702035       NDS : C21112001        NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374

TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SEKOLAH TP. 2016 / 2017
SMP PGRI 3 KEPIL

Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
1.     memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)menit sebelum ujian dimulai;
2.      peserta yang terlambat hadir, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.        peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah;
4.       tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas;
5.       peserta membawa pensil 2b, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.    peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan balpoint yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.        peserta mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar;
8.      peserta  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.         peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10.     selama  ujian sekolah berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang;
11.     peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal dilakukan setelah ada penggantian naskah soal;
12.     peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti  ujian sekolah pada mata pelajaran yang terkait;
13.     peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu  ujian sekolah berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
14.     peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
15.     selama  ujian sekolah berlangsung, peserta dilarang:
a.         menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.        bekerjasama dengan peserta lain;
c.         memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.        memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.         membawa naskah soal dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.          menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

                                                                         Wonosobo, 27 Maret 2017
            Mengetahui;
                  Kepala Sekolah                                                                              Ketua Panitia


SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio                                                         TIASTUTI ANDAYANI, S.Pd
    NIP. 19730218 200212 2002                                                          NIP : ---- - - - - -- - - - -

1 komentar

  1. Wallpaper hitam keren

    Wallpaper hitam

    Wallpaper hp

    Rekomendasi Drama Korea

    Drama Korea

    Drama Korea Terbaru

    Drama Korea 2021
© SMP PGRI 3 KEPIL. All rights reserved. Premium By Raushan Design