YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK
INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT)
SMP PGRI 3
KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS :
204030702035 NDS : C21112001 NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374
KODE ETIK SEKOLAH
PEMBUKAAN
SMP PGRI 3
Kepil adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar
semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat
memudahkan proses kelanjutan studi dan pencaiapan cita-cita.
Sekolah
merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan
layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan
siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan
berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan
informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi,
termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.
Kualitas
sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang
berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi
juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah
yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa
untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan
kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang
selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan ,
dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka
dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah,
guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri.
Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak
jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah
tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh
siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan
akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi
dirinya.
Prestasi
siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh
warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan
Kode Etik Sekolah sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
I.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode Etik
Sekolah ( SMP PGRI 3 Kepil ) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)
Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan
tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai
pendidik maupun sebagai tenaga
kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1).Kode Etik Sekolah merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga
yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2).Kode Etik Sekolah berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social,
etika, dan kemanusiaan.
II.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Sekolah bersumber dari :
(1).Nilai-nilai agama dan
Pancasila
(2).Nilai-nilai Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional
dan Kompetensi Kewirausahaan.
(3).Nilai-nilai jati diri,
harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,
emosional, intelektual, social dan spiritual.
Pasal 6
(1).Semua warga sekolah
dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
(2).Peserta didik harus
menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
(3).Siswa berhak mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(4).Semua warga
sekolah harus memelihara kerukunan dan
kedamaian untuk mewujudkan harmoni, social diantara teman.
(5).Semua warga sekolah
harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
(6).Semua warga sekolah
harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
(7).Semua warga sekolah
harus menjaga dan memelihara saran dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
1.
Setiap warga sekolah menjamin
kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang
dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.
Setiap warga sekolah memiliki
kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.
Setiap warga sekolah memiliki
kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP PGRI 3 Kepil .
4.
Setiap warga sekolah memiliki
kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.
Setiap warga sekolah memberikan
kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif
dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP PGRI 3 Kepil
6.
Sekolah memberikan pelayanan kepada
peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh
peserta didik.
7.
Warga sekolah memiliki kewajiban
untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP PGRI 3
Kepil
8.
Setiap warga sekolah memiliki
kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.
Warga sekolah memiliki kewajiban
untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.
Warga Sekolah memiliki kewajiban dan
memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.
Setiap warga sekolah memiliki
kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik
dan non akademik.
12.
Setiap warga sekolah bersikap
visioner dan kompetitif.
13.
Setiap warga sekolah memiliki
kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan
ketertiban sekolah.
14.
Setiap Warga Sekolah memiliki
kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil
keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga
sekolahnya.
15.
Setiap Warga Sekolah memiliki
kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.
Pasal 7
Larangan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
Kolektif.
(1).Menjual buku
pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya
baik secara langsung maupun tidak lansung kepada peserta didik.
(2).Memungut biaya dalam
memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
(3).Memungut biaya dari
peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan dan undang-undang.
(4).Melakukan sesuatu baik
langsung maupun tidak langsung yang mendederai integritas hasil ujian sekolah
dan Ujian Nasional.
(5).Menerima hadiah dari peserta didik.
(6).Melakukan tindakan
Kekerasan Fisik peserta didik
III. Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 8
(1).Pendidik dan Tenaga
Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah .
(2).Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik Sekolah kepada Orangtua/wali peserta didik,
masyarakat dan pemerintah.
Pasal 9
(1).Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan
perundangan yang berlaku.
(2).Warga sekolah yang melanggar
Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
(3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 10
(1).Pemberian rekomendasi
sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah
merupakan wewenang, Kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan
Bupati.
(2).Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan
pelanggaran.
(3).Pemberian sanksi
terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan
wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4).Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan
orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada
orangtua/walinya.
(5).Siapapun yang
mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada
Kepala sekolah.
IV.
Penutup
Pasal 11
(1).Setiap warga sekolah
secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode
Etrik Sekolah.
(2).Hal-hal
lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.
Ditetapkan : Kepil
Pada
Tanggal : 18 Juli 2017
Kepala
SMP PGRI 3 Kepil ,
SITI HAFIDLOH,
S.Pd.Bio
NIP.
19730218 200212 2 002