Selamat Datang, untuk pendaftaran siswa baru silahkan klik link berikut. PPDB
Postingan

KODE ETIK SEKOLAH TERBARU





YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(YPLP DM PGRI JT)
SMP  PGRI  3 KEPIL
TERAKREDITASI : B
NSS : 204030702035                NDS : C21112001  NPSN : 20306768
Alamat : Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo 56374


 
KODE ETIK SEKOLAH

PEMBUKAAN

          SMP PGRI 3 Kepil adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencaiapan cita-cita.
            Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.
            Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
            Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

I.       Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1
(1)   Kode Etik Sekolah ( SMP PGRI 3 Kepil ) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik  maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
            (1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
            (2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.

II.    Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5
            Kode Etik Sekolah bersumber dari :
            (1).Nilai-nilai agama dan Pancasila
            (2).Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
            (3).Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.

Pasal 6
            (1).Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
            (2).Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
            (3).Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
            (4).Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, social diantara teman.
            (5).Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
            (6).Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
            (7).Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara saran dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

1.       Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP PGRI 3 Kepil .
4.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.       Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP PGRI 3 Kepil
6.       Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP PGRI 3 Kepil
8.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.   Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.   Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.   Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.   Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Pasal 7
            Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
            Kolektif.
            (1).Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak lansung kepada peserta didik.
            (2).Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
            (3).Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
            (4).Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mendederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.
            (5).Menerima hadiah dari peserta didik.
            (6).Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik

III. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 8
            (1).Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah .
            (2).Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik Sekolah  kepada Orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 9
            (1).Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
            (2).Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
            (3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 10
            (1).Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
            (2).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
            (3).Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
            (4).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
            (5).Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.

         IV.  Penutup
Pasal 11
            (1).Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etrik Sekolah.
            (2).Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


                                                                        Ditetapkan                  :     Kepil
                                                                        Pada Tanggal              :     18  Juli 2017
                                                                       
                                                                        Kepala SMP PGRI 3 Kepil ,



                         SITI HAFIDLOH, S.Pd.Bio 
                                       NIP. 19730218 200212 2 002           









2 komentar

  1. Terima kasih. Ini sangat bermanfaat bagi kami.
  2. Kunjungi juga blog kami anekamanfaat-tanamanhias-danobatt.blogspot.com
© SMP PGRI 3 KEPIL. All rights reserved. Premium By Raushan Design